MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Brigjen Badrodin Haiti tadi sore menyerahkan 27 berkas perkara Protap mewakili 43 tersangka dari 67 tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
"Berkas yang diserahkan ada 27 berkas dengan tersangka 43 orang. Mereka ada yang dikenakan pasal 170 junto 146," kata Kapolda kepada Waspada Online, usai penyerahan berkas.
Kapolda mengatakan, pada umumnya berkas yang diserahkan mewakili tersangkan yang terlibat langsung dalam demo Protap 3 Februari lalu. "Sedangkan berkas tersangka lainnya akan diserahkan Kamis (5/3) mendatang," katanya.
Gortab Marbun, kepala Kejatisu mengatakan, berkas yang diserahkan Kapolda akan diteliti lebih dahulu. "Dan jika belum lengkap, maka akan dikembalikan ke Poldasu," kata Gortab.
Demo Protap adalah aksi demonstrasi pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli di gedung DPRD Sumut yang menewaskan ketua DPRD Sumut saat itu, almarhum Aziz Angkat.
(j01)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar