Jakarta - Dari 67 tersangka demo anarkis di DPRD Sumut, baru 59 orang yang berkasnya telah dilimpahkan oleh Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Sedangkan untuk 8 sisanya yang diduga melakukan pembunuhan berencana, berkas belum dilimpahkan.
"Berkas yang belum dikirim 7 berkas untuk 8 tersangka yang dituduhkan pasal 338 dan 340," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (6/3/2009).
Abubakar menambahkan, 8 tersangka tersebut antara lain berinisial CP, YH, DR, FM, JS, PS, dan HB. Polisi berharap berkasnya dapat segera dilimpahkan.
"Mudah-mudahan Maret ini akan selesai berkasnya," terang jenderal bintang dua tersebut.
Selain itu Abubakar mengatakan, tersangka bertambah 2 orang lagi sehingga berjumlah 69. 2 Tersangka tersebut merupakan mahasiswa.
"Inisialnya RM dan HF. Mereka dikenakan pasal 146 jo 170 jo 406 jo 335 KUHP," pungkas pria berkumis tersebut. (ddt/sho)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar