
Jakarta - Abdul Hadi Djamal, anggota Fraksi PAN yang tertangkap oleh KPK karena diduga menerima suap, akhirnya dipecat dari keanggotaan PAN. Kader PAN di Komisi V DPR ini juga terancam tak bisa meneruskan perjuangannya sebagai caleg di Pemilu 2009.
"Memberhentikan saudaraku Abdul Hadi Djamal sebagai anggota PAN," demikian dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan DPP PAN, Jakarta, Rabu (4/3).
Kejadian tertangkapnya Abdul Hadi membuat PAN terkejut. Sebab selama ini Abdul Hadi tidak memiliki catatan buruk sebagai anggota partai. "Bisa dikatakan ini adalah suatu
musibah yang dialami Abdul Hadi Djamal," tulisnya.
Abdul Hadi diberhentikan berdasarkan anggaran dasar PAN bab XVII pasal 30 tentang sanksi. Selain itu anggaran rumah tangga PAN bab I pasal 2 ayat 2, bab II pasal 3 dan 7.
"Agar saudaraku Abdul Hadi Djamal dapat menjalani dan menghormati proses hukum, dan
harapan agar KPK dan aparat penegak hukum untuk tetap menegakkan azas praduga tak
bersalah," ujarnya.
PAN sesuai dengan platform dan garis perjuangan partai tetap berkomitmen untuk menjalankan amanat reformasi. Salah satunya adalah mendukung pemberantasan korupsi.
"PAN mendukung kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, tanpa tebang pilih atau tanpa pandang bulu sesuai dengan prinsip keadialan," tegasnya. [jib/ana]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar