JAKARTA- Cerita mengenai penderitaan Tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri seakan tak pernah habis. Terakhir, nyawa Ruyati binti Satubi, TKI asal Bekasi, Jawa Barat melayang setelah dihukum pancung pemerintah Arab Saudi.
Tak hanya Ruyati, masih banyak TKI yang tersandung masalah hukum di Arab Saudi. Data yang diperoleh koordinator wilayah Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) mencatat ada sekira 63 TKI yang tersangkut kasus hukum di sana. 11 orang diantaranya terancam hukuman mati.
Seperti dilansir dari data tersebut, Kamis (30//6/2011), sebanyak 15 tenaga kerja yang terancam hukuman mati kini telah bebas. Tapi tak semuanya bebas begitu saja melenggang.
Sebut saja, Bayanah binti Banhawi. TKI asal Tangerang, Banten yang kini telah bebas dari tuduhan membunuh anak majikannya. Bayanah dituding telah mematahkan tangan anak majikan, dan menyiram anak tersebut dengan air panas hingga menyebabkan anak tersebut meninggal. Kini, Bayanah pun lolos dari hukuman mati karena majikannya telah memaafkannya.
Pemaafan tersebut pun tidak secara otomatis membuat Bayanah bisa langsung pulang ke tanah air. Bayanah harus menjalani hukuman penjara lima tahun penjara dan hukuman cambuk 300 kali.
Lain dengan, Bayanah, kasus pembunuhan yang dilakukan TKI juga tak melulu terjadi antara TKI dengan majikan. Hafidz bin Kholil Sulam asal Bangkalan misalnya, dia terancam hukuman mati setelah dituduh membunuh sesama TKI. Kini Hafidz pun telah lolos dari hukuman mati setelah mendapatkan pemaafan dari keluarga korban di Indonesia.
(ugo) okezone
Kamis, 30 Juni 2011
Lolos Hukuman Mati, Tapi Bayanah Dicambuk 300 Kali
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar